Polisi Tangkap 3 WN Meksiko yang Tembak WNA Lainnya di Bali, Motifnya Terkuak
JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID--Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko yang yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Diketahui, aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Djuhandani mengatakan akibat peristiwa tersebut satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet merupakan WNA Turki sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.000,- dan $4.000 (US dollar)" tuturnya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
Selain ketiga pelaku yang telah tertangkap, polisi juga memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu dilakukan koordinasi dengan Imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
(责任编辑:焦点)
- Fantastis! Kekayaan Deddy Corbuzier dalam LHKPN Tembus Rp953 Miliar
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- Jokowi Bicara Soal Peluang 1 Putaran Pilpres 2024 Sehabis Nyoblos
- Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- Rebusan Daun Seledri untuk Obat Apa?
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- Suksesnya Husain Djojonegoro, Penerus Orang Tua Group yang Pimpin ABC Sejak Usia 19 Tahun
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
- Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- Tidak Ada Mahar Tunjuk Farhan dan Lucky Hakim Maju Pilkada di Jabar, Nasdem: Jangan Kecewakan Partai
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi